Pesisir Selatan - PT. CCI (Cipta Citalaras Indonesia) yang beralamatkan di Rawang Bubur, Nagari Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dan Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usahanya hampir berakhir (HGU) masyarakat tuntut perjanjian awal dengan masyarakat setempat.
Penyebab Terjadinya Konflik PT. CCI 1. Tidak melaksanakan kesepakatan Adapun bentuk perjanjian yang disepakati antara pihak PT.CCI dengan masyarakat. Dalam hal penyediaan tenaga kerja, dimana 60% tenaga dibawah manejer, diambil dari putra daerah (masyarakat nagari) sesuai dengan keahlian secara disiplin ilmu yang dimiliki sesuai kebutuhan perusahaan 2. Perubahan manajemen dan alih pelaksanaan oleh investor kepada investor lain, agar diberitahukan kepada pihak penyerah tanah sama-sama ikut bertanggung jawab, terutama pengamanan dan operasional dilapangan.
Salah satu tokoh masyarakat Tapan Aljufri mengatakan “Pekerjaan inti plasma seharusnya dilakukan secara serentak, serta secara bersama-sama menyelesaikan masalah plasma, dan investor bertanggung jawab atas pekerjaan plasma. ternyata tanah plasma tersebut sampai saat ini juga belum juga jadi. Kesepakatan yang telah dibuat antara masayarakat dengan PT.CCI telah dilanggar. Sehingga bagi masayarakat merasa harus melakukan tuntutan terhadap perusahaan agar bisa mendapat hak yang seharusnya mereka miliki. Pengalihan manajemen atau investor tidak diberitahukan pada masayarakat Tapan Perubahan manajemen yang seharusnya diberitahukan kepada masyarakat ataupun perwakilan dari masyarakat. Tapi pada kenyataannya masyarakat sekali lagi dibohongi oleh perusahaan karena perusahaan tidak memberitahukan saat pengalihan manajemen. Perusahaan yang sekarang dikatakan oleh masyarakat Tapan yaitu PT.CCI sebenarnya sudah dialihkan ke pihak lain dan bukan atas nama CCI melainkan milik Bakri” Ungkapnya Lebih dijelaskan Aljufri
“Berdasarkan alasan beberapa perjanjian tersebut maka masyarakat merasa kurang senang dan sakit hati terhadap perusahaan. Pada awalnya pihak masyarakat sudah mengajak pihak perusahaan untuk melakukan perundingan agar hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak tidak terjadi, tapi etikat baik masyarakat tidak didengarkan oleh perusahaan. Kalau persoalan ini tidak cepat diselesaikan bakal terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan PT.CCI ini sementara jalan masuk yang pakai saat ini juga tidak jelas statusnya yang jelas jalan tersebut adalah tanah masyarakat belum ada ganti rugi” jelas mantan anggota DPRD ini.
Menurut kami PT CCI ini tidak menjalankan perintah Undang-Undang tuntutan masyarakat meminta kejelasan perjanjian pihak perusahaan dengan masyarakat pada saat pembukaan perkebunan kelapa sawit, kapan berakhirnya HGU dan kapan perpanjangan HGU PT CCI, perjanjian yg di sepakati pada saat izin di berikan oleh pemerintah yg belum di Realisasikan oleh pihak perusahaan sesuai perintah UU Dana corporate social responsibility (CSR) di alokasikan di daerah keberadaan perkebunan PT CCI. Info yang Kami peroleh dugaan PT CCI sudah Teke Over ke pihak perusahaan lain (di duga warga Negara India), masyarakat juga meminta PT CCI membuat papan nama perusahaan di pintu masuk jalan Raya Padang - Bengkulu. Mencantumkan nama yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Akses Jalan Perusahaan apakah Tanah tersebut milik perusahaan di beli/hibah atau termasuk dalam peta HGU. Kesejahteraan masyarakat dan keselamatan tenaga kerja di abaikan oleh pihak perusahaan serta pembersihan sungai malempang yang di sebabkan oleh endapan sendimen tidak pernah di benahi, selain itu seharusnya PT CCI ini sudah bisa membangun pabrik TBS. Kata Aljufri
Agri Aditia Putra JM PT CCI Wilayah Sumbar ketika ditanya terkait persoalan yang terjadi membenarkan “bahwa PT CCI ini sudah di Take Over sekarang menajemen sudah berganti dengan Group Bakri, diambil alih sekitar tahun 2008 lalu sebelunya kami juga sudah melakukan pertemuan dengan ketua KAN dan Datuk-datuk terkait persoalan tersebut kami juga berupaya untuk duduk bersama mencari solusi dan penyelesaian kami berharap kepada masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan agar menemukan kesepakatan yang baik, kami juga butuh masukan maklumlah ibaratnya kami nikah dengan janda yang anaknya banyak, hutangnya juga banyak, dan juga punya masalah banyak” jelasnya
Lanjutnya terkait tentang kesepakatan antara PT CCI dan KUD-KUD yang lalu kami juga mengumpulkan data-data, sementara secara khusus kami juga mematuhi aturan sesuai undang-undang kalau untuk plasma kami siap membangun plasma masyarakat yang terpenting lahannya tersedia kami berkomitmen dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait baik pemerintah maupun pemangku adat, dan selanjutnya kami juga menyelesaikan semua persoalan dengan secara bertahap. Tegas Agri
Tasyakuran, Dimulainya Penambangan Batubara...
Terkait Issue Tidak Transparan, Wali Nagari...
Copyright © 2021 PublikIndonesia.com - All Rights Reserved.