Bupati Rusma Yul Anwar SerahkanCSR BRI Peduli Untuk Tiga Masjid di Pesisir Selatan. 

    Bupati Rusma Yul Anwar SerahkanCSR BRI Peduli Untuk Tiga Masjid di Pesisir Selatan. 

    PESISIR SELATAN, - Tiga rumah ibadah (masjid) di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dana bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Painan. 

    Bantuan CSR itu diserahkan secara simbolis Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar kepada masing-masing pengurus di Masjid Al Mukhlisin Nagari Palangai Kecamatan Ranah Pesisir, Rabu (8/12). 

    Rusma Yul Anwar mengapresiasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Painan yang telah menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan tiga masjid di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). 

    "Dana bantuan yang diserahkan BRI melalui program BRI Peduli ini dapat menjadi stimulan dan menjadi sarana menjalin silaturrahmi antara BRI dengan masyarakat, " ujar Rusma Yul Anwar usai menyerahkan bantuan CSR tersebut. 

    Rusma Yul Anwar juga ucapkan terima kasih kepada Bank BRI yang telah menjalankan perintah Undang-undang dengan menyalurkan dana CSR-nya untuk pembangun tempat ibadah. 

    Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Painan, Wisnu Wirawan mengatakan dana CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial 

    "Dana CSR ini merupakan program BRI Peduli yang dilaksanakna oleh BRI, salah satu tujuannya adalah membantu pembangunan sarana ibadah serta pusat keagamaan, " ungkap Wisnu wirawan 

    Untuk diketahui tiga masjid yang mendapatkan dana CSR BRI itu yakni 

    Masjid Nurul Ikhlas Nagari Lunang Utara sebesar Rp50 juta, kemudian Masjid Jabal Rahmah Nagari Tanjung Pondok Tapan Rp50 juta, terakhir Masjid Al Mukhlisin Nagari Koto VII Pelangai sebesar Rp75 juta.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pessel Akan Tegakkan Perda 07 Tahun 2005...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait